Akreditasi Tahun 2016


Sesuai amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah/madrasah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah/madrasah sebagai sebuah institusi belajar.

Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Barat yang dengan visi-nya: "Terlaksananya Akreditasi semua Sekolah/Madrasah Secara Periodesisasi Sehingga mampu Mengendalikan dan Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah/Madrasah Jawa Barat", telAh melaksanakan akreditasi terhadap sekolah/madrasah yang salah satunya pada SMP Negeri 5 Garut.


Pelaksanaan akreditasi di SMP Negeri 5 Garut dimulai dari tanggal 08-09 Agustus 2016 oleh tim asesor akreditasi provinsi Jawa Barat, yaitu :
1. Drs. Didin Priatna, M.M. 
2. Dra. Sri Kusumah Ayu Ningsih, M.Pd.

Hari pertama akreditasi berlangsung mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Diawali dengan acara penyambutan kedatangan tim asesor dengan kegiatan kesiswaan, perkenalan, sampai dengan kegiatan utama yaitu verifikasi dan validasi 8 poin Standar Pendidikan Nasional.


 





Di hari kedua, mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, tim asesor akreditasi bersama sekolah melanjutkan proses kegiatan hingga selesai.






Di akhir kegiatan, tim asesor menyampaikan poin-poin evaluasi hasil akreditasi baik kelebihan maupun kekurangan yang harus diperbaiki.

Terima Kasih kepada Tim Asesor Akreditasi.