Keputusan Bersama
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
Dan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Garut
Nomor : 420/1117-Disdik 2018
Nomor : B-1302/kk10.05/2/pp.5/2018
Petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Jenjang tk/ra, sd/mi dan smp/mts
Tahun pelajaran 2018/2019
Tanggal 18 mei 2018
Jadwal Kegiatan :
Persyaratan :
Berkas Kelengkapan Pendaftaran :
Sistem Penilaian Penerimaan jalur PPDB meliputi 3 (tiga) jalur dengan komposisi :
70 % Jalur Akademik, unsur yang dinilai :
Jumlah nilai ujian sekolah/madrasah berstndar nasional yang tercantum dalam SKHUS/M dengan bobot 40 % dan hasil tes masuk 60 % Mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.
10 % Jalur Prestasi, unsur yang dinilai :
Prestasi dalam bentuk praktik dan sertifikat/piagam penghargaan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, baik tingkat internasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten.
20 % Jalur Afirmasi, unsur yang dinilai :
Meliputi kelayakan masyarakat miskin yang ditunjukkan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
*Semua pendaftar wajib mengikuti tes masuk yang diselenggarakan sekolah/madrasah penyelenggara PPDB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
Dan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Garut
Nomor : 420/1117-Disdik 2018
Nomor : B-1302/kk10.05/2/pp.5/2018
Petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Jenjang tk/ra, sd/mi dan smp/mts
Tahun pelajaran 2018/2019
Tanggal 18 mei 2018
Jadwal Kegiatan :
- 25 Juni – 5 Juli 2018 Pendaftaran
- 7 Juli 2018, Seleksi
- 9 Juli 2018, Pengumuman Kelulusan
- 10 – 14 Juli 2018, Daftar Ulang
- 16 – 18 Juli 2018, MPLS
Persyaratan :
- Telah tamat dan lulus SD, MI dan memiliki ijazah dan SHUS/M
- Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru tanggal 16 Juli 2018
- Calon peserta didik harus berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja/penyalahgunaan narkoba/tawuran/genk motor yang dinyatakan dalam Kartu Pribadi Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah asal.
- Calon peserta didik yang beragama Islam wajib melampirkan ijazah atau sertifikat pendidikan diniyah.
- Calon peserta didik yang tidak dapat melampirkan ijazah atu sertifikat pendidikan diniyah, wajib mengikuti uji baca tulis Al-Qur’an serta pemahaman kandungannya sesuai dengan kapasitasnya. Calon peserta didik yang beragama lain persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada nomor 4 dan 5 dikecualikan, persyaratan dimaksud disesuaikan berdasarkan agama yang dianutnya.
Berkas Kelengkapan Pendaftaran :
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar
- SKHUS/M asli
- Piagam prestasi asli (jika memiliki)
- Surat Keterangan Catatan Lahir dan keluarga
- Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir Pemerintah daerah/kecamatan/kelurahan setempat
- Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Membawa rekomendasi dan bukti registrasi pendataan bagi peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Garut dan lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2018/2019.
Sistem Penilaian Penerimaan jalur PPDB meliputi 3 (tiga) jalur dengan komposisi :
70 % Jalur Akademik, unsur yang dinilai :
Jumlah nilai ujian sekolah/madrasah berstndar nasional yang tercantum dalam SKHUS/M dengan bobot 40 % dan hasil tes masuk 60 % Mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.
10 % Jalur Prestasi, unsur yang dinilai :
Prestasi dalam bentuk praktik dan sertifikat/piagam penghargaan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, baik tingkat internasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten.
20 % Jalur Afirmasi, unsur yang dinilai :
Meliputi kelayakan masyarakat miskin yang ditunjukkan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
*Semua pendaftar wajib mengikuti tes masuk yang diselenggarakan sekolah/madrasah penyelenggara PPDB